Pemkot PGA

Nyanyian Pengedar Sabu, Seret Danang keJeruji Besi

Nyanyian Pengedar Sabu, Seret Danang keJeruji Besi

Foto : Barang bukti ganja dan pelaku Danang yang diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--Ist

Dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung metamfetamina (sabu) dan tetrahidrocannabinol (ganja).

Barang bukti yang ditemukan di lokasi dan hasil tes urine menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas IPTU Doris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: