Pengelolaan Limbah Medis Harus Sesuai Prosedur
Foto : Kadinkes Kota Pagar Alam Desi Elviani SE MM--ist
PAGARALAMPOS.COM – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pagar Alam Desi Elviani SE MM menegaskan pentingnya pengelolaan limbah medis yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) bagi seluruh pelaku usaha praktik Kesehatan di wilayahnya.
Dalam keterangannya, Desi menyebutkan bahwa banyak penyedia jasa layanan kesehatan di Kota Pagar Alam, seperti klinik, praktik dokter, maupun bidan, sejak awal pendiriannya telah menyepakati komitmen untuk mengelola limbah medis secara bertanggung jawab.
“Tak sedikit usaha jasa kesehatan di Pagar Alam yang, sebelum pendiriannya, sudah menyatakan kesanggupan untuk mengelola limbah medis dari aktivitas pelayanan mereka. Itu menjadi salah satu syarat rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” tegasnya, Selasa (5/8).
Ia menekankan bahwa pengelolaan limbah medis bukan sekadar kewajiban administratif, namun juga tanggung jawab lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap praktik kesehatan wajib menyediakan prasarana pengelolaan limbah yang memadai.
BACA JUGA:Diperiksa, Ternyata Begini Kondisi IPAL dan Penyimpanan Limbah Medisnya
BACA JUGA:Limbah Medis Juga Harus Dipilah
Lebih lanjut, Desi juga menginstruksikan seluruh Puskesmas di wilayah Pagar Alam untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap praktik layanan kesehatan yang ada di sekitar mereka. Terutama dalam hal pemantauan jadwal pengumpulan dan pemusnahan limbah medis.
Pihaknya berharap ke depan tidak ada lagi kelalaian dalam penanganan limbah medis demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Kota Pagar Alam.
"Puskesmas juga kita minta aktif mengawasi klinik, praktik dokter atau bidan. Pastikan limbah medis dikumpulkan dan dimusnahkan sesuai jadwal. Kita tidak ingin lagi ada laporan limbah medis dibuang sembarangan, apalagi di alam terbuka,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
