Pemkot PGA

Disdik Sumsel Larang Pungutan Biaya Perpisahan Sekolah

Disdik Sumsel Larang Pungutan Biaya Perpisahan Sekolah

Disdik Sumsel Larang Pungutan Biaya Perpisahan Sekolah-Ist/Pagaralam Pos-

PAGARALAMPOS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan.

Menanggapi surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tersebut, ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Pagaralam Suniar SPd MPd ketika dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya menyambut baik kebijakan yang dimaksud, dan pastinya Sekolah harus menaati dan menaati surat edaran tentang perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana, tidak bermewah-mewahan.

“Diharapkan, sekolah SMA yang ada di Kota Pagaralam ini bisa menaati surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tersebut,” harap Suniar.

BACA JUGA:Komitmen Berikan Pendidikan Berkualitas, SD Al Azhar Cairo Lakukan Program Ini

Kemudian lanjut Suniar, jika siswa dan wali murid sepakat ingin melaksanakan acara perpisahan, diharapkan untuk kepanitian serta pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan semua kepada wali murid siswa kelas 12 dan komite sekolah.

“Jika siswa dan orang tua ingin melaksanakan acara perpisahan tersebut, laksanakanla secara sederhana dan tidak memberatkan orang tua, dan semuanya dikelola oleh walimurid, mulai dari panitia dan juga hal yang lainnya. Selain itu juga, jangan mewajibkan seluruh siswa untuk ikut pada acara perpisahan yang akan digelar tersebut. Jadi, dalam kegiatan ini, kepala sekolah, dewan guru dan tata usaha sebagai tamu undangan, dan pihak sekolah menyediakan serta mengiijinkan vasilitas dan perlengkapan sekolah untuk dipakai saat perpisahan,” jelas Suniar.

BACA JUGA:Inovasi Pembiayaan Pendidikan dari Bank! Solusi Cerdas untuk Kuliah Tanpa Khawatir Biaya!

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Pagar Alam, Cholmin Heriyadi saat dikonfirmasi, pihaknya sudah mengetahui tentang adanya surat edaran terkait acara perpisahan tersebut. "Yah, kita sudah mendapat info tersebut," ujar Cholmin Heriyadi, Selasa (29/04).

Cholmin juga menjelaskan, sekolah harus menghindari praktik pungutan yang dapat merugikan orang tua siswa. "Kami ingin perpisahan tetap berkesan tanpa membebani pihak mana pun,” bebernya.

BACA JUGA:Terima Kunker Tim Spesifik Komisi X DPR RI, Bahas Angka Kemiskinan dan Pendidikan di Sumsel

Lebih lanjut Cholmin menjelaskan, sebagai gantinya sekolah dianjurkan untuk menggelar acara perpisahan yang lebih sederhana namun tetap bermakna. Beberapa bentuk kegiatan yang disarankan antara lain pentas seni, pameran karya siswa, kegiatan bakti sosial, atau acara penghargaan bagi siswa berprestasi. “Kami juga melarang penggalangan dana dalam bentuk apa pun untuk acara perpisahan,” jelasnya.

Jika ada orang tua yang ingin mengadakan acara di luar lingkungan sekolah, pihak sekolah tidak boleh mewajibkan atau menekan siswa untuk ikut serta.

Dengan adanya instruksi ini, Cholmin berharap agar seluruh sekolah mematuhi aturan dan memastikan bahwa acara perpisahan tetap menjadi momen berharga tanpa menimbulkan beban finansial. “Kepala sekolah serta tenaga pendidik diminta untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait