Usulkan 8 Raperda, Segera Godok Rancangan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Fota : Penyampaian usulan raperda oleh walikot Pagar Alam saat peripurna DPRD, Kamis (10/4)--pagaralampos.com
PAGARALAMPOS.COM - Wakil Ketua I DPRD Kota Pagaralam, Hj Dessy Siska didampingi Wakil Ketua II, Syahrol Effendi membuka Rapat Paripurna VII Sidang ke-1 DPRD Kota Pagar Alam, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Kamis (10/4).
Paripurna dengan agenda Pidato Pengantar Walikota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagaralam tahun 2025, dihadiri langsung oleh Walikota Pagar Alam, Ludi Oliansyah beserta FKPD dan Jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, kemudian dilanjutkan dengan Pembahasan Fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Walikota Pagar Alam.
Dalam sambutannya Walikota Pagar Alam, Ludi Oliansyah mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD. Pemkot Pagar Alam telah mengusulkan 8 Rancangan Peraturan Daerah tahun 2025.
Tahun ini, Pemerintah Kota Pagar Alam melakukan pembahasan terhadap 5 Raperda yang bersifat prioritas dan 3 Raperda yang bersifat kumulatif terbuka, dan salahsatu Raperda yang akan dibahas pada semester I yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas.
BACA JUGA:BKD Dan Disdik Leading Sektor, Pastikan Seragam Sekolah Gratis Terealisasi Juni
BACA JUGA:Tinjau Jalan Kampung IV – Dusun Janang, Wako : Pengembangan Pariwisata Gunung Dempo
BACA JUGA:Berikan Penghargaan ASN Purna Tugas, Wawako : Terima Kasih Pengabdiannya
Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. “Besar harapan kami agar Raperda ini dapat dibahas bersama antara anggota dewan dan Pemerintah Kota Pagaralam dan Tim Ahli untuk mendapatkan evaluasi dan harmonisasi agar mendapatkan keputusan bersama,” ujar Walikota Pagar Alam, Ludi Oliansyah.
Tujuan pembentukan Raperda ini untuk mendapatkan kesamaan, kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, perlakuan khusus dan perlindungan dari diskriminasi dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat dan pemenuhan hak asasi manusia secara penuh.
BACA JUGA:Wawako Perjuangkan Program Sekolah Gratis di Pagar Alam, Ternyata Sasarannya Ini
BACA JUGA:Audiensi Gubernur Sumsel, Wako Usulkan Program Prioritas Kota Pagar Alam
“Semoga Raperda ini dapat berjalan dengan baik, sehingga rancangan peraturan daerah tersebut akan menjadi produk hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
