PAGARALAMPOS.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam menggelar giat penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Integrasi yang melibatkan warga binaannya.
Giat yang digelar pada Rabu (21/10/2026) melibatkan langsung Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat.
Kalapas Pagar Alam Angki Setyo Andrianto A.Md.IP., S.H., M.M mengatakan, kegiatan Litmas dilaksanakan dalam rangkaian proses pengajuan hak Integrasi bagi warga binaan.
"Hari ini, sebanyak 26 orang warga binaan Lapas Pagar Alam mengikuti Litmas yang dilakukan oleh Tim PK Bapas Lahat," katanya.
Untuk diketahui, hak integrasi yang diperoleh WBP ini adalah hak bagi narapidana dan anak binaan untuk menjalani sisa masa pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) secara bertahap melalui bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
BACA JUGA:Sinergikan Pemutakhiran Data Pemilu, Lapas Pagar Alam Terima Audiensi KPU dan Bawaslu
BACA JUGA:Jaga Kesehatan WBP, Gandeng Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan di Lapas Pagar Alam
Adapun jenis-jenis hak integrasi meliputi, Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana (minimal 9 bulan). Cuti Bersyarat (CB) yang diberikan kepada narapidana dengan pidana singkat (paling lama 1 tahun 6 bulan) setelah menjalani 2/3 masa pidana.
Foto : Litmas yang dilakukan Tim PK Bapas Lahat di Lapas Kelas III Pagar Alam..--ist
Termasuk Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang diberikan kepada narapidana yang telah mendekati akhir masa pidananya dengan durasi cuti maksimal 6 bulan. Termasuk pemberian Asimilasi yang merupakan proses pembinaan di luar lapas yang membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.
Angki Setyo berharap, melalui kegiatan ini pemberian hak-hak bagi warga binaan tidak terdapat kendala dan dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai SOP yang berlaku.
BACA JUGA:Walikota Serahkan Remisi kepada WBP Lapas Pagar Alam
BACA JUGA:139 WBP Lapas Pagar Alam Mendapat Remisi 17 Agustus
Kegiatan ini merupakan salah satu syarat dalam pengajuan hak Integritasi bagi Warga Binaan melalui penilaian tim PK Bapas.
"Hasil Litmas nantinya akan dijadikan sebagai patokan apakah warga binaan terkait akan direkomendasikan atau tidak dalam pengusulan Hak Integrasi," pungkas Angki Setyo.