Perlindungan lahan pertanian perlu memiliki dasar tata ruang yang jelas sehingga dapat menjadi acuan ketika pemerintah maupun pihak lain merencanakan pembangunan.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong pemerintah daerah mempercepat integrasi data LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antara kepentingan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan.
Dengan adanya integrasi dalam RTR, pemanfaatan ruang diharapkan memiliki arah yang lebih jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha.
BACA JUGA:ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari
Pemerintah juga meminta dukungan gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat proses tersebut.
Peran pemerintah daerah menjadi penting karena penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan lahan di daerah berkaitan langsung dengan kondisi wilayah serta kebutuhan pembangunan setempat.
Perlindungan LP2B sendiri memiliki kaitan erat dengan agenda ketahanan pangan.
Lahan pertanian yang dipertahankan keberadaannya dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kapasitas produksi pangan dalam jangka panjang.
BACA JUGA:ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari
Di sisi lain, tekanan terhadap lahan pertanian akibat pertumbuhan penduduk, pembangunan permukiman, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi terus membutuhkan pengaturan ruang yang terukur.
Melalui momentum HANTARU 2026 dan peringatan 66 tahun UUPA, pemerintah kembali menempatkan tata ruang sebagai instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan tanah.
Kebijakan tersebut diarahkan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan.
Capaian 87,63 persen menjadi salah satu indikator kemajuan program perlindungan LP2B.
Tahap berikutnya adalah memastikan seluruh proses penetapan dan integrasi ke dalam dokumen RTR berjalan secara konsisten di daerah, sehingga perlindungan lahan pertanian tidak berhenti pada pencatatan data, tetapi memiliki kekuatan dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang.