BACA JUGA:Bandar Sabu di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Diamankan 24 Paket Sabu
Atas ungkap kasus narkotika ini, pelaku beserta barang bukti diamankan ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat ’Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
"Kasusnya masih kita dalami dan kita kembangkan terkait komplotan pelaku lain," pungkasnya.