PAGARALAMPOS.COM – Dua anggota Polres Pagar Alam yang melakukan pelanggaran kode etik profesi diberikan tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Tindakan tegas berupa pemberhentian tugas tersebut usai pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Roy Zulisirin, SH MH.
"Tindakan tegas kepada personel yang telah melakukan pelanggaran sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan pimpinan sekaligus bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi," ungkap Wakapolres Pagar Alam Kompol Roy Zulisrin disaat memimpin apel PTDH bertempat di Mapolres Pagar Alam, Senin (7/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, dibacakan keputusan PTDH terhadap personel Bripka Eko dan Briptu Wahyu brdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/376/VII/2026, Bripka Eko diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 Juli 2026.
BACA JUGA:Pimpin Upacara PTDH Personel Pelanggar KEPP, AKBP Januar KS Persada : Ada Reward and Punishment
BACA JUGA:Gelar TOT Paham AI, Kompol Roy Zulisrin : Personel Harus Terampil Manfaatkan Teknologi Digital
Sementara berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/377/VII/2026, Briptu Wahyu juga diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal yang sama.
Foto : Upacara PTDH terhadap Bripka Eko dan Briptu Wahyu d8 halaman Mako Polres Pagar Alam, Senin (7/9/2026)..--Ist
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penegakan aturan yang berlaku di lingkungan Polri. Dalam keputusan Kapolda Sumatera Selatan, PTDH terhadap Bripka Eko merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Sedangkan terhadap Briptu Wahyu, keputusan PTDH juga merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, sebagaimana tercantum dalam keputusan Kapolda Sumatera Selatan.
Lanjut Kompol M. Roy Zulisirin, plaksanaan PTDH ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah, integritas dan profesionalisme Polri.
BACA JUGA:Pimpin GO bersama Jajaran, AKBP Adam Purbantoro : Jaga Soliditas, Profesional dalam Bertugas
BACA JUGA:Silaturahmi ke DPRD Pagar Alam, AKBP Adam Purbantoro : Kita Perkuat Sinergi Wujudkan Kemajuan Daerah
Dia juga menegaskan, setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi aturan, disiplin dan kode etik profesi serta menjaga nama baik institusi dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Jadikan hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personel agar semakin disiplin, bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugas," ucap Wakapolres.