PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pagar Alam berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahap pertama program Pengawasan Sertifikat Halal dan Kewajiban Sertifikat Halal yang dilaksanakan secara nasional.
Bimas Islam Kemenag Pagar Alam, Sumaji, mengatakan hingga saat ini tercatat sekitar 827 sertifikat halal telah diterbitkan di Kota Pagar Alam. Sertifikasi tersebut mencakup sebanyak 1.513 produk.
Menurut Sumaji, pengawasan dilakukan mengacu pada Peraturan BPJPH RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA:Peringati HAB ke-80 Kemenag, Wawako Ajak Jaga Kerukunan Umat Untuk Indonesia Damai
BACA JUGA:Besemah Expo 2026 Wadah Promosi UMKM dan Daya Tarik Wisata Pagar Alam
“Aturan tersebut menegaskan setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Sumaji.
Dalam pelaksanaannya, Kemenag bersama tim melakukan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang telah memperoleh sertifikat halal tetap konsisten menerapkan prinsip Jaminan Produk Halal (JPH).
Pengawasan meliputi kehalalan bahan yang digunakan, kesesuaian proses produksi dengan pernyataan saat pengajuan self declare, hingga memastikan tidak terjadi perubahan bahan baku maupun fasilitas produksi yang dapat memengaruhi status kehalalan produk.
BACA JUGA:Dukung SE 2026, Dorong UMKM Lewat Momentum Piala Dunia
BACA JUGA:300 UMKM Ramaikan Pesta Rakyat dan Bangkitkan Ekonomi Pagar Alam
Selain memastikan kepatuhan pelaku usaha, pengawasan tersebut juga menjadi upaya memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada konsumen.
Terlebih, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026. Karena itu, penguatan peran Pengawas JPH melalui Ditjen Bimas Islam dan Kantor Urusan Agama (KUA) terus dilakukan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem produk halal di Kota Pagar Alam sehingga semakin kredibel, aman, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat sebagai konsumen.