Pengedar Ganja Digerebek Dikostan, Amankan 2,3 Kg Ganja Siap Edar

Senin 17-08-2026,11:27 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM - Diduga hendak mengedarkan narkobai daun setan, seorang pemain Ganja berhasil bekuk jajaran Satresnarkoba Polres Pagar Alam pimpinan Iptu Dohan Yoana Prima STrk MSi.

Pelaku bernama Boby Handeka Putra (29) diringkus di kostan di kawasan Demporeokan, Minggu dini hari (16/8/2026) sekira pukuk 01.30 WIB.

Warga bedomisi di Kampung Purwosari  Kelurahan Beringin Jaya Keamatan Pagar alam Utara Kota Pagar Alam diamankan beserta barang bukti paketan ganja kering siap edar seberat 2,3 Kg.

Penangkapan kepada nñnnñññmnñññ Boby dibenarkan Kapolres Pagar Alam  AKBP Adam Purbantoro SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dohan Yohanda STrk.

BACA JUGA:Dua Pengedar Ganja Asal Mekar Alam Ini DIbekuk Satresnarkoba Polres Pagar Alam

BACA JUGA:Wanita Ini Gagal Transaksi Narkoba, Polisi Amankan 7 Paket Ganja Siap Edar

Dia menyebutkan, ungkap kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai akstifitas di kostan di lokasi penangkapan.


Foto : Barang bukti lintingan ganja ganja kering siap pakai diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam.--Ist

Anggota Satresnarkova menerjunkan bersama Kanit Idik 2 Ipda H Dobi Febriansyah SH bergerak cepat melakukan lidik.

Alhasil, petugas menemukan barang bukti 13 paket Ganja didalam sebuah kotak kardus.

"13 paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna hitam dalam kardus disembunyikan di lemari kamar kostan tersebut," ujar Iptu Dohan.

Lanjutnya, selain itu juga ditemukan satu buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dan 3 linting ganja beserta sebuah timbangan dacin, satu ball plastik bening warna hitam dan satu lembar plastik bening.

BACA JUGA:PJU Polres Pagar Alam Penyegaran, Iptu Dohan Yoanda Jabat Kasat Resnarkoba

BACA JUGA:Dua Pemain Sabu Diringkus Satresnarkoba

Atas kejahatan mengedarkan narkiba Ganja, pelaku Boby terancam dijerat pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Narkotika.

Kategori :