Nusron menegaskan bahwa sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Pelayanan Pertanahan di Batam
Sertipikat tidak hanya memberikan kepastian status kepemilikan, tetapi juga mampu mencegah munculnya sengketa, terutama ketika terjadi pergantian pengurus, ahli waris wakif, maupun adanya klaim dari pihak lain di masa mendatang.
Ia juga mengingatkan masih adanya anggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu didokumentasikan karena telah diperuntukkan bagi kepentingan ibadah atau sosial.
Pandangan tersebut dinilai kurang tepat karena setiap perbuatan hukum, termasuk wakaf, harus didukung administrasi yang tertib agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Oleh sebab itu, pemerintah terus mendorong pengelola wakaf, organisasi keagamaan, nadzir, serta masyarakat untuk segera mengurus sertipikasi tanah wakaf yang belum terdaftar.
BACA JUGA:Tarif Layanan Pertanahan Transparan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Cek Biaya Lewat Sentuh Tanahku
Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan aset umat sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa dibayangi konflik hukum.
Melalui penyelesaian administrasi yang benar dan dukungan regulasi yang telah tersedia, pemerintah optimistis seluruh aset wakaf di Indonesia dapat memperoleh kepastian hukum.
Dengan demikian, tanah wakaf tidak hanya terlindungi secara legal, tetapi juga dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, ibadah, sosial, dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.