"Salah satu upaya kita bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksanakan pekerjaan dengan asas transparansi,” ungkapnya.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Pemprov Sumsel berkomitmen memperketat pengawasan pada seluruh proses pengadaan barang dan jasa guna mencegah terulangnya praktik korupsi serupa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Sumsel Kurniawan belum memberikan tanggapan terkait perkembangan sanksi administratif terhadap ASN yang bersangkutan.