PAGARALAMPOS.COM - Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, pemerintah Indonesia terus menghadirkan berbagai inovasi untuk mempermudah layanan publik, termasuk dalam urusan administrasi kependudukan.
Salah satu terobosan terbaru adalah hadirnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal sebagai KTP Digital.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara KTP Digital dan E-KTP yang selama ini digunakan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan keduanya, mulai dari bentuk hingga cara penggunaannya:
1. Bentuk: Fisik vs Digital
Perbedaan utama terlihat dari bentuknya. E-KTP hadir sebagai kartu fisik berbahan plastik yang bisa disimpan di dompet dan digunakan sebagai identitas resmi.
BACA JUGA:Nikmati Masa Tua dengan Tenang! Ini 5 Desain Rumah Desa Fungsional yang Bikin Hidup Lebih Santai
Sementara itu, KTP Digital tidak memiliki wujud kartu. Identitas ini tersimpan dalam aplikasi di smartphone dan ditampilkan dalam bentuk data digital serta QR code saat diperlukan.
2. Penyimpanan Data
E-KTP menyimpan data pada chip yang tertanam di dalam kartu, yang hanya bisa dibaca menggunakan alat khusus di instansi tertentu.
Berbeda dengan KTP Digital yang menyimpan data secara terpusat di sistem berbasis cloud milik pemerintah, sehingga dapat diakses melalui aplikasi IKD kapan saja.
3. Cara Penggunaan
Penggunaan E-KTP masih bersifat konvensional, yaitu dengan menunjukkan kartu secara langsung saat dibutuhkan, seperti untuk keperluan perbankan atau administrasi.
Sedangkan KTP Digital digunakan dengan membuka aplikasi IKD dan menampilkan identitas atau QR code untuk dipindai petugas.