Dengan sistem pengaduan yang terintegrasi ini, masyarakat yang sedang berada di kampung halaman tetap bisa melaporkan masalah pertanahan dengan mudah. Proses penanganan pun dapat segera berjalan tanpa harus menunggu masa libur selesai.
Ia menambahkan, kejelasan alur layanan dan kelengkapan dokumen diharapkan mampu melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah maupun perantara ilegal, sekaligus membuat proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.