Mengenal Jenis-Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia Beserta Perbedaannya

Jumat 27-03-2026,07:54 WIB
Reporter : Elis
Editor : Almi

Hak Pakai memberikan kewenangan untuk menggunakan tanah atau mengambil manfaatnya. Hak ini bisa dimiliki oleh individu, badan hukum, instansi pemerintah, hingga lembaga sosial dan keagamaan. Dalam kondisi tertentu, warga negara asing juga dapat memperoleh hak ini. Masa berlakunya umumnya 25 tahun dan bisa diperpanjang, tergantung kebijakan yang berlaku.

Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)

HPL adalah hak penguasaan atas tanah negara yang diberikan kepada instansi pemerintah atau badan tertentu. Pemegang HPL berwenang mengatur penggunaan dan pengelolaan tanah tersebut, termasuk bekerja sama dengan pihak lain melalui hak turunan seperti SHGB atau Hak Pakai.

Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)

Sertipikat ini digunakan untuk kepemilikan unit di apartemen atau rumah susun. Pemilik tidak hanya memiliki unit hunian, tetapi juga bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang digunakan secara kolektif. Status tanahnya bisa berupa SHM, SHGB, atau Hak Pakai.

BACA JUGA:Rapim ATR/BPN Digelar, Menteri Nusron Dorong Penyelarasan Data untuk Penetapan LSD di 12 Provinsi

Sertipikat Tanah Wakaf

Sertipikat ini diperuntukkan bagi tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan sosial atau keagamaan. Tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan karena penggunaannya sudah ditetapkan, misalnya untuk masjid, sekolah, atau fasilitas umum lainnya.

Memahami berbagai jenis sertipikat tanah membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada properti yang dimiliki. Pengetahuan ini juga penting saat membeli tanah, membangun bangunan, atau mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan. Dengan begitu, kepastian hukum atas tanah dapat terjamin dan penggunaannya sesuai dengan peruntukan yang berlaku.

Kategori :