Setelah KPR Lunas, Jangan Lupa! Ini Langkah Penting Agar Status Tanah Aman

Jumat 27-03-2026,08:54 WIB
Reporter : Elis
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM -  Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selesai dilunasi, pemilik rumah sebaiknya tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja.

Ada tahapan penting yang perlu dilakukan, yaitu mengurus roya agar sertipikat kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret catatan utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah setelah pinjaman dinyatakan lunas.

Ia menegaskan, setelah KPR selesai, pemilik wajib mengurus roya agar status tanah benar-benar bebas dari ikatan dengan pihak bank.

Proses ini dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan setempat.

Roya penting dilakukan agar sertipikat tanah kembali memiliki status bersih tanpa beban pinjaman. Dengan begitu, pemilik dapat menggunakan, memindahtangankan, atau memanfaatkan tanah tersebut tanpa kendala hukum.

BACA JUGA:Nikmati Masa Tua dengan Tenang! Ini 5 Desain Rumah Desa Fungsional yang Bikin Hidup Lebih Santai

Menurut Shamy Ardian, proses pengurusan roya tergolong mudah. Masyarakat cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa kelengkapannya.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, pemohon tinggal membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.

Untuk Hak Tanggungan berbasis elektronik, proses roya dapat dilakukan melalui bank terkait. Sedangkan untuk sistem yang masih manual, pengurusan tetap dilakukan langsung di Kantor Pertanahan.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai, surat kuasa jika diwakilkan, fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta identitas penerima kuasa bila ada. Untuk pemohon berbadan hukum, diperlukan juga dokumen pendirian dan pengesahannya.

Selain itu, pemilik juga harus membawa sertipikat tanah, sertipikat Hak Tanggungan atau surat keterangan jika dokumen tersebut hilang, surat roya dari bank, surat keterangan lunas, serta fotokopi identitas debitur dan kreditur yang telah diverifikasi oleh petugas.

BACA JUGA:Lewat Kompetisi KRISTAL 2026, ASN Muda ATR/BPN Tampilkan Ide Inovatif untuk Pelayanan Lebih Baik

Dengan menyelesaikan proses roya setelah KPR lunas, pemilik tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas asetnya, tetapi juga menghindari potensi masalah administrasi di kemudian hari. Oleh karena itu, ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengurus penghapusan Hak Tanggungan agar sertipikat tanah benar-benar aman.

Kategori :