Atas temuan dan keterangan dari pelaku maka pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Pagar Alam guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sekain mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu berat bruto 7,29 Gram juga diamankan sebuah timbangan digital. Sebuah dompet kecil warna coklat, dua ball plastik klip bening, sebuah pipet plastik modifikasi.
Uang Tunai senilai Rp. 300.000 dan 1 unit handphone merek Samsung galaxy A11 warna putih.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2023 TTG KUHP Jo UU No 1 Th 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut terkait guna mengungkap sindikat peredaran narkotika di wilkum Polres Pagar Alam," pungkas IPTU Doris.