PAGARALAMPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang teradi di kawasan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan pada 2 Januari 2026 silam.
Ungkap kasus kejahatan tersebut dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Heriyanto SH.
"Pelaku bernama Yopi Hariyansyah (33), warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, telah kita amankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjutm" katanya.
IPTU Herianto menyebut, kasus Curat ini bermula dari laporan korban Bayu Alparizi (29), warga Perumnas Nendagung, Kota Pagar Alam, sesuai laporan polisi tertanggal 02 Januari 2026. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang diparkir di depan rumahnya di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Nendagung.
BACA JUGA:Duo Pelaku Curanmor Ini Ternyata Residvis, Terlibat Kasus Curas dan Senpi
BACA JUGA:Nataru di Pagar Alam Kondusif, Ops Lilin Musi 2025 Nihil Lakalantas dan Curas
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah melakukan lidik dan bukti rekaman CCTV ini dikenali identitas pelaku," ungkap Kasat Reskrim IPTU Heriyanto SH kepada pagaralampos.com.
Pengebangan yang dilakukan petugas yang tak singkat akhirnya membuahkan hasil. Pelaku akhirnya didapati keberadaannya di Dusun Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Tak ingin buruannya lolos, Tim Unit I Satreskrim yang dipimpin IPDA Dusman SH langsung bergerak.
BACA JUGA:Pemilik Kebun Terluka Disabet Pisau Oleh Pencuri Kayu Manis
BACA JUGA:ASN Terlibat Pencurian Motor di Pagar Alam, Ternyata Peran Seperti Ini
"Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Minggu dini hari (1/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Sawah," ucap IPTU Herianto.
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan BPKB milik korban. "Dari sejumlah barang bukti yang diamankan petugas, pelaku tak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya," ucap dia.