Jangan Sampai Rusak! Daftar Alat Elektronik yang Wajib Dimatikan dan Dicabut Ketika Badai Datang

Jumat 27-02-2026,05:54 WIB
Reporter : Elis
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Ketika hujan deras disertai angin kencang dan petir, banyak orang hanya fokus pada kondisi di luar rumah.

Padahal, ada bahaya lain yang mengintai di dalam, yakni lonjakan listrik akibat gangguan jaringan atau sambaran petir. Tegangan yang melonjak secara tiba-tiba dapat merusak berbagai perangkat elektronik dalam waktu singkat.

Perubahan arus yang tidak stabil sangat berisiko bagi alat yang masih terhubung ke sumber listrik.

Karena itu, mencabut kabel sebelum badai mencapai puncaknya menjadi langkah antisipasi yang mudah namun efektif untuk mencegah kerusakan serius.

Berikut beberapa perangkat yang sebaiknya segera dilepas dari stopkontak saat cuaca ekstrem terjadi:

1. Televisi dan Perangkat Hiburan

Televisi, speaker, home theater, hingga perangkat streaming termasuk kategori yang rentan terhadap kenaikan tegangan mendadak.

BACA JUGA:Bocoran Desain All New Yamaha Mio 2026, Selamat Tinggal Bodinya yang Kecil

Komponen seperti papan sirkuit dan panel layar bisa rusak jika terkena arus berlebih. Selain mencabut kabel listrik, lepaskan juga sambungan antena atau kabel eksternal lainnya.

2. Komputer dan Perangkat Elektronik Pribadi

Komputer desktop, laptop yang sedang di-charge, monitor, serta hard disk eksternal perlu diamankan lebih dulu. Bagian seperti power supply dan motherboard sangat sensitif terhadap fluktuasi listrik. Walau tidak dipakai, perangkat yang masih terhubung tetap berisiko terdampak lonjakan arus.

3. Peralatan Dapur Berbasis Listrik

Microwave, oven listrik, blender, rice cooker, dan dispenser air sebaiknya tidak dibiarkan terpasang saat badai. Motor dan elemen pemanas di dalamnya dapat rusak akibat tegangan yang tidak stabil. Kulkas biasanya tetap menyala, tetapi alat lain yang tidak mendesak lebih aman dilepas sementara.

BACA JUGA:Punya Anak di Rumah? Ini 10 Desain Kolam Renang Indoor Mewah yang Aman dan Privat!

4. Pendingin Ruangan dan Alat Sirkulasi Udara

Kategori :