Kemenag Tetapkan Pedoman Waktu Berbuka Puasa

Kamis 12-02-2026,21:04 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagar Alam menetapkan pedoman penyeragaman waktu berbuka puasa selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Ketetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama pimpinan organisasi Islam serta sejumlah pengurus masjid di Kota Pagar Alam.

Kepala Kankemenag Kota Pagar Alam, H. Muhammad Albarr, Lc., M.H.I., melalui Kasi Bimas Islam Sumaji, S.Ag., menyampaikan bahwa penentuan masuk waktu berbuka puasa diimbau untuk mengikuti dan mempedomani jadwal imsakiyah resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kota Pagar Alam.

“Untuk menjaga ketertiban dan keseragaman di tengah masyarakat, pengurus masjid dan jamaah diimbau agar berpedoman pada jadwal imsakiyah yang telah dikeluarkan oleh Kemenag,” ujar Sumaji.

Dalam penandaan waktu berbuka puasa, pengurus masjid diperbolehkan membunyikan sirine atau memukul beduk sebagai penanda masuknya waktu magrib.

BACA JUGA:Pemkot - Citilink Percepat Kerjasama, Penerbangan Jakarta - Pagar Alam Beroperasi Saat Puasa

BACA JUGA:Peringati HAB ke-80 Kemenag, Wawako Ajak Jaga Kerukunan Umat Untuk Indonesia Damai

Selain itu, guna menjaga akurasi waktu, pengurus masjid juga diminta menyesuaikan jam analog maupun jam digital di masjid dengan waktu pada perangkat handphone (HP) yang telah tersinkronisasi.

Lebih lanjut, Kankemenag Pagar Alam juga mengimbau pengurus masjid agar terus mengingatkan warga dan jamaah untuk tidak membunyikan petasan atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan ibadah puasa di Kota Pagar Alam dapat berjalan lebih tertib, khusyuk, serta menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif bagi seluruh umat muslim. 

Kategori :