PKB: Rp 0
SWDKLLJ: ± Rp 143 ribu
Jika dibandingkan dengan MPV mewah lain seperti Toyota Alphard Hybrid yang pajaknya bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun, selisihnya sangat mencolok.
Keringanan ini mengacu pada kebijakan pemerintah terkait kendaraan listrik, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan tarif PKB untuk kendaraan listrik sebesar 0 persen dari dasar pengenaan pajak.
BACA JUGA:Mobil Niaga Listrik 2026: Farizon SV Hadir dengan Harga Bersahabat dan Teknologi Modern
Bagi Anda yang mempertimbangkan membeli Denza D9 bekas, sebaiknya lakukan inspeksi menyeluruh, termasuk mengecek kondisi baterai dan riwayat perawatan. Test drie juga penting untuk memastikan performa kendaraan masih prima.
Dengan harga yang mulai lebih terjangkau dan pajak tahunan yang ringan, Denza D9 bekas tetap menjadi pilihan menarik di segmen MPV listrik premium.