Wawako Terima Masukan Raperda, Wujudkan Transportasi Aman di Pagar Alam

Selasa 10-02-2026,17:04 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM – Wakil Walikota Pagar Alam, Hj Bertha menghadiri Rapat Paripurna Sidang ke-3 DPRD Kota Pagar Alam, dalam rangka penyampaian jawaban Walikota Pagar Alam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Selasa (10/2).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Hj Jenni Shandiyah didampingi Wakil Ketua I, Hj Dessy Siska. Turut hadir, Forkopimda Kota Pagar Alam, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, kepala OPD, camat, serta lurah se-Kota Pagar Alam.

Dalam sidang paripurna tersebut disampaikan jawaban Walikota Pagaralam atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pembahasan Raperda Kota Pagaralam Tahun 2026.

Sebelumnya, pada Sidang Ke-2 DPRD, terdapat sejumlah Raperda yang diusulkan kepada fraksi-fraksi DPRD, di antaranya Raperda tentang pengaturan lalu lintas dan lintasan trayek angkutan umum di wilayah Kota Pagar Alam.

BACA JUGA:Wawako Pagar Alam Hadiri Rakor Pengentasan Kemiskinan se-Sumsel

BACA JUGA:Wako-Wawako Hadiri Rakornas, Selaraskan Program Prioritas Nasional Indonesia Emas 2045

Serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini masih dalam tahapan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Setelah memperoleh persetujuan substansi, Raperda RTRW tersebut baru akan dibahas bersama DPRD Kota Pagaralam.

Wakil Wali Kota, Hj Bertha menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pagar Alam mengapresiasi seluruh tanggapan, saran, koreksi, dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD setelah melakukan telaah terhadap Raperda Semester I Tahun 2026.

“Kami yakin bahwa penyampaian tanggapan, apresiasi, saran, koreksi, dan imbauan dari fraksi-fraksi DPRD merupakan hasil penelaahan dan penelitian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2026,” ujar Wawako.

BACA JUGA:Wawako Pagar Alam Hadiri Deklarasi Indonesia Bersinar

BACA JUGA:Perkuat Komitmen Kinerja OPD, Wawako : Kita Selaraskan Lima Misi Pembangunan di Pagar Alam

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Pagar Alam berharap pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagaralam Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan keselamatan dan kualitas penyelenggaraan angkutan umum di Kota Pagar Alam.

Melalui regulasi tersebut, diharapkan dapat menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan serta mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Kota Pagar Alam.

Kategori :