Pemkot Pagar Alam Targetkan Optimalisasi PAD

Senin 09-02-2026,19:27 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pagar Alam, H. Samsul Bahri Burlian, memimpin Rapat Pembahasan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Besemah Tige (III), Kantor Wali Kota Pagar Alam, Senin (8/2).

Dalam rapat tersebut, Asisten III menegaskan bahwa revisi Perda ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Pagar Alam untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Optimalisasi pajak dan retribusi daerah dinilai menjadi salahsatu instrumen penting, dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam rangka meningkatkan PAD, pajak dan retribusi daerah harus dioptimalkan. Namun, terkait dengan penetapan tarif, tentunya harus didukung dengan data yang konkret,” ujar H. Samsul Bahri Burlian.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Bentuk Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah

BACA JUGA:Pemkot - PLN Teken MoU, Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Daerah

Ia juga meminta agar dalam proses penentuan besaran tarif pajak dan retribusi daerah, OPD terkait dapat bersinergi dengan perguruan tinggi yang ada di Kota Pagar Alam. Menurutnya, kajian ilmiah sangat diperlukan agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat saat ini.

“Silakan bersinergi dengan kampus-kampus yang ada di Pagar Alam untuk melakukan kajian ilmiah terlebih dahulu, guna menentukan tarif pajak dan retribusi yang tepat dan sesuai dengan situasi perekonomian saat ini,” pesannya.

Melalui revisi Perda ini, diharapkan kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu mendorong peningkatan PAD tanpa memberatkan masyarakat.

Pemerintah Kota Pagar Alam berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi regulasi daerah demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih optimal dan berkelanjutan. 

Kategori :