PAGARALAMPOS.COM – Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdako Pagar Alam, Agus Ahmad, mengikuti rapat penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait pelayanan maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring di Ruang Rapat Besemah III Setdako Pagar Alam, Kamis (29/1).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia dan diikuti oleh pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam rapat ini dibahas secara komprehensif mengenai maladministrasi dalam pelayanan publik.
Maladministrasi dijelaskan sebagai bentuk penyimpangan administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang meliputi perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, serta penggunaan wewenang yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
BACA JUGA:Masuk Zona Kuning, Ombudsman Evaluasi Lagi Pelyanan Publik OPD di Pagar Alam
BACA JUGA:Disdukcapil Pagar Alam Terima 2 Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Publik di Kota Pagar Alam Berjalan Efektif dan Transparan
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Pagar Alam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meminimalisir terjadinya praktik maladministrasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Pemkot Pagar Alam juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan hasil rapat dan arahan dari Ombudsman RI sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, guna mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.