Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kendaraan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H dengan cara digadaikan seharga Rp1,5 juta, dengan alasan motor tersebut merupakan milik keluarganya.
Perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” pungkas Heriyanto.