Oleh karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai lex generalis, yang disesuaikan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta kebutuhan tata kelola modern.
BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Lintas Biro, Setjen ATR/BPN Matangkan Program Kerja 2026
Lebih jauh, Dalu Agung menekankan bahwa RUU ini tidak hanya mengatur aspek teknis administrasi semata.
Dampaknya dinilai sangat luas, mencakup peningkatan kesejahteraan sosial, penguatan kepastian hukum, peningkatan kemakmuran rakyat, daya saing ekonomi nasional, hingga pencegahan maladministrasi yang berpotensi terkait dengan tindak pidana di bidang pertanahan.
Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono.
Kick off meeting tersebut dihadiri oleh para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta berbagai pemangku kepentingan terkait, baik secara luring maupun daring.
BACA JUGA:BPN Tetap Buka di Hari Pertama 2026, Masyarakat Apresiasi Layanan Pertanahan di Hari Libur
Kepada tim penyusun, Sekjen ATR/BPN berpesan agar proses perumusan RUU dilakukan secara terbuka dan inklusif, dengan kesiapan menerima kritik serta perbedaan pandangan.
Ia menekankan bahwa rencana aksi yang disusun harus memiliki perspektif jangka panjang.
“Undang-undang ini tidak ditulis untuk kepentingan hari ini saja, tetapi untuk 20 hingga 30 tahun ke depan.
Karena itu, integritas akademik, ketajaman analisis, dan keberanian dalam merumuskan kebijakan menjadi kunci utama,” pungkasnya.