Pendaftaran CPNS 2026, Simak Panduan Resmi dan Persiapan yang Wajib Dilakukan!

Rabu 10-12-2025,08:22 WIB
Reporter : Gita
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM - Isu mengenai pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Sejumlah unggahan yang mengklaim bahwa pendaftaran akan dibuka pada Agustus hingga September tahun depan, bahkan menyebutkan jumlah formasi mencapai 400.000, telah beredar luas dan memicu kebingungan publik.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan tegas membantah kabar tersebut.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Buka Rakernas 2025: Tegaskan Tiga Agenda Utama Transformasi Pelayanan

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi terkait pembukaan seleksi CPNS 2026. Pemerintah masih berfokus pada penyelesaian tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang prosesnya masih berlangsung.

BKN berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak memiliki sumber resmi, terlebih isu mengenai jalur cepat atau jalur belakang yang kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Dalam situasi maraknya informasi simpang siur, masyarakat diimbau untuk terus merujuk pada kanal resmi seperti website BKN (bkn.go.id), KemenPAN-RB (menpan.go.id), maupun portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id.

BKN menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran CPNS hanya dilakukan melalui portal SSCASN, dan tidak ada mekanisme pendaftaran lain di luar situs tersebut. Meskipun jadwal resmi CPNS 2026 belum dirilis, calon pelamar dapat mulai mempersiapkan diri sejak dini.

BACA JUGA:Atasi Gangguan Usaha Perkebunan Sawit, Gubernur Sumsel Tekankan Penguatan Mitigasi Dan Penegakan Hukum

Persyaratan Umum Seleksi CPNS

Berdasarkan pola rekrutmen sebelumnya, berikut adalah persyaratan umum yang biasanya berlaku bagi calon pelamar CPNS:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (dapat hingga 40 tahun untuk formasi tertentu).
  3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS/TNI/Polri maupun pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Tidak terlibat penyalahgunaan narkotika.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di luar negeri sesuai ketentuan instansi.

BACA JUGA:ATR/BPN Hadir di Tengah Duka: Bantuan untuk Korban Galodo Agam Disalurkan Langsung Menteri Nusron

Panduan Pendaftaran Resmi CPNS Melalui SSCASN

Perlu diingat bahwa proses pendaftaran maupun seleksi CPNS 2026 hanya dilakukan melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh BKN.

Portal resmi tersebut dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Tidak ada jalur alternatif lain yang sah, sehingga pelamar wajib waspada terhadap situs atau oknum yang menawarkan layanan pendaftaran di luar platform resmi tersebut.

Kategori :