Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat karena barang bukti melebihi satu kilogram,” ujar Iptu Dores
Saat ini, Satres Narkoba tengah melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Kasi Humas IPTU Mansyur SH menegaskan kembali komitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melapor setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masyarakat," pungkasnya.