Perubahan Fungsi dan Penetapan sebagai Museum
Setelah Indonesia merdeka, gedung ini mengalami sejumlah perubahan fungsi. Pernah menjadi kantor Kementerian Luar Negeri dan juga digunakan oleh beberapa instansi negara lainnya. Seiring berjalannya waktu, kesadaran mengenai nilai sejarah gedung ini semakin menguat.
Pada tahun 1984, pemerintah menetapkan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Setelah melalui proses pemugaran dan kurasi koleksi sejarah, gedung ini resmi dibuka sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada 24 November 1992 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Fuad Hassan.
Koleksi dan Ruang Pamer
Museum ini terdiri dari beberapa ruang yang menggambarkan tahapan penyusunan naskah proklamasi, antara lain:
Ruang perumusan naskah, tempat Soekarno, Hatta, dan Soebardjo menyusun teks proklamasi.
Ruang pengetikan, tempat Sayuti Melik mengetik versi akhir naskah.
Ruang penandatanganan, yang menampilkan suasana simbolis penandatanganan naskah oleh Soekarno-Hatta.
Ruang pamer tambahan, berisi foto-foto dokumenter, arsip sejarah, dan berbagai benda milik tokoh kemerdekaan.
BACA JUGA:Realme P3x 5G: Perpaduan Desain Elegan dan Performa Tinggi dalam Satu Smartphone
Setiap ruang dilengkapi dengan penjelasan kronologis serta perangkat multimedia yang membantu pengunjung memahami konteks sejarah secara lebih mendalam.
Makna dan Relevansi
Museum Perumusan Naskah Proklamasi tidak hanya menyimpan benda-benda sejarah, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bagi generasi masa kini. Museum ini mengingatkan kita bahwa kemerdekaan Indonesia terwujud melalui kerja keras, diskusi panjang, dan keberanian para pendiri bangsa.
Di tengah pesatnya perkembangan zaman, museum ini menjadi pengingat penting bahwa kemerdekaan adalah hasil perjuangan bersama, bukan sesuatu yang datang tanpa pengorbanan. Nilai-nilai nasionalisme dan persatuan yang terpancar dari peristiwa-peristiwa di gedung ini menjadi pelajaran berharga bagi generasi muda.