“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang berinisial D. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam," pungkasnya.