Pemilik Kebun Terluka Disabet Pisau Oleh Pencuri Kayu Manis

Jumat 10-10-2025,19:46 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

“Pelaku terancam dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. 

Kategori :