Giliran Ari Diciduk Satres Narkoba, Amankan 18 Paket Sabu dan Ekstasi

Senin 22-09-2025,19:45 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

“Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kategori :