Selanjutnya, anggota Satreskrim melakukan lidik. Tidak menbutuhkan waktu lama, anggota mendalatkan informasi keberadaan mobil pelaku di kawasan Terminal Nendagung.
"Tim gabungan Satreskrim dan Intelkam berhasil mengamankan barang bukti mobil dan pelaku Geryansen," bebernya.
Setelah dilajukan interogasi, mengenai modus operandi pencurian mobil, diawali pelaku membuka pagar rumah korban dan langsung membongkar paksa mobil yang dalam keadaaan terkunci.
BACA JUGA:Tim Opsnal Polres Pagar Alam Gulung 4 Komplotan Curat, Dalangnya Residivis
BACA JUGA:Ambil Keperawanan Anak Tiri, Residivis Curat Dibekuk
Selanjutnya pelaku menghidupkan kendaraan mobil tersebut dan berhasil membawa kabur mobil milik korban.
"Saat ini kasusnya masih kita kembangkan dan pelaku masih kita periksa guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.