Balik Nama Tanah Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa 16-09-2025,11:32 WIB
Reporter : JOKO
Editor : JOKO

BACA JUGA:MenJelang HUT ke-80 RI, Wamen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Lewat

Di antaranya, formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai, surat kuasa bila dikuasakan, fotokopi KTP dan KK ahli waris yang dicocokkan dengan aslinya, sertipikat tanah asli, Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan, hingga Akta Wasiat Notaris.

Selain itu, pemohon wajib membawa bukti lunas pembayaran pajak atas tanah waris. 

Dokumen pajak tersebut mencakup fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Khusus peralihan karena pewarisan, biaya BPHTB ditanggung penerima waris.

Tidak hanya soal balik nama, Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur lain yang bermanfaat, seperti pengecekan status tanah, legalitas tanah, hingga informasi layanan pertanahan lainnya. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Kepemilikan Tanah

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui AppStore maupun PlayStore dan dapat diakses langsung dari gawai masyarakat.

Kehadiran Sentuh Tanahku menjadi bentuk inovasi digital ATR/BPN untuk memberikan kemudahan layanan. 

Dengan sistem yang transparan dan informasi yang jelas, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus hak atas tanah, sekaligus meminimalisasi potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

Kategori :