PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah.
Upaya ini ditujukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah praktik korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa langkah ini penting agar laju alih fungsi lahan sawah ke non-sawah bisa ditekan.
BACA JUGA:ATR/BPN Tegaskan: Tak Ada Program “BPN Tanah Gratis”, Waspadai Akun Palsu di Medsos
“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan.
Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B.
Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau transaksi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujarnya dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/09/2025).
Sebagai langkah awal, pemerintah melalui ATR/BPN akan memberlakukan ''moratorium terbatas'' terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah.
Kebijakan ini berlaku di wilayah yang masih terdapat ketidaksesuaian antara kondisi fisik lahan dan dokumen tata ruang.
Moratorium tersebut akan disertai dengan program pembersihan data sawah.
“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi dicatat sawah, atau sebaliknya.
Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Kepemilikan Tanah