Tersangka bestatus sebagai pengedar, saat ini sudah dilakukan penahanan dimapolres Pagar Alam.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Apes, Tukang Jahit Ini Diringkus Gegara Bawa Sepaket Sabu
"Hasil tes urine pelaku Agung(23) menunjukan positif mengonsumsi sagu dan ganja," ujar IPTU Doris
Polres Pagar Alam menegaskan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkotika di wilkum polres Pagar alam.
"Kami berharap peran serta masyarakat aktif melapor dan memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika," imbuh Kasi Humas IPTU Mansyur.