PAGARALAMPOS.COM – Setelah Meringkus sang kurir narkoba, akhirnya Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil meringkus seorang bandar Sabu dan Ekstasi lintas daerah. Ungkap kasus narkotika ini pada Kamis dini hari (28/8/2025) di sebuah pondok persawahan di kawasan Pengandonan Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Kedua pelaku adalah Ateng Harianto (52) warga Kabupaten Lahat, dan Ari Aprianto (35) warga Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam.
"Kedua pelaku ini ditangkap dari pengembangan kasus narkotika pelaku Tamziili yang kita amankan pada hari yang sama," ujar Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasatres Narkoba IPTU Doris Pidriandi SH MSi, Sabtu (30/8/2025).
Mereka diamankan di sebuah pondok persawahan di Dusun Pengandonan dengan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi.
BACA JUGA:Tamzili Digelandang Satres Narkoba Simpan Sepaket Sabu di Saku Celana
BACA JUGA:Herisanada Buang Paketan Sabu dan Ganja Saat Digerebek Petugas di Kontrakannya
Dalam penggerebekan tersebut, anggota Satres Narkoba mengamankan 2 paket besar dan 1 paket kecil Sabu dengan total bruto 20,33 gram.
"Tidak hanya Sabu, kita juga mengamankan 5 butir pil ekstasi warna pink beserta ekstasi sisa pakai seberat 3 gram," katanya.
Foto : Barang bukti Sabu dan Ekstasi yang diamanklan dari Bandar Lintas Daerah oleh Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--ist
Selain itu, Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti lain diantaranya alat hisap Sabu, timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah telepon genggam.
"Kedua pelaku yang berstatus sebagai bandar juga dinyatakan positif metamfetamina setelah dilakukan tes urine," ucap IPTU Doris.
BACA JUGA:Ateng Gagal Edarkan Sabu, Usai Kediamannya Digerebek Satres Narkoba
BACA JUGA:Rumah Pengedar Sabu Digerebek, 3 Pelaku Ditangkap Beserta 7 Paket Narkotika
Dari pengembangan dan pemeriksaan para pelaku jika barang bukti yang diamankan cukup besar.
"Dugaan kuat dan menjadi bukti nyata bahwa sindikat nakoba berusaha memasok narkotika ke wilayah Pagar Alam," ucapnya.