Selain itu, pelaku membawa kabur barang dagangan senilaib Rp. 42.772.206 , sebuah Tablet samsung A,7 Lite, 1 Handphone merk samsung A05, 1 Hanphone samsung 105, 1 unit tv digital merk LG, 1 unit DVR CCTV.
"Daei aksi komplotan pelaku pihak Alfamart mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 93.870.404," beber IPDA Adrian.
Sementara itu, terungkapnya kasus pembobolan Alfamart ini berawal dari pelapor Herlin Krisdayanti (30), karyawan Alfamart.
BACA JUGA:Dua Komplotan Begal Dipelor, Satu Kabur
BACA JUGA:Komplotan Curas Tersungkur Dipelor Petugas
"Dari keterangan pelapor di SPKT, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekira pukul 06.50 WIB," katanya.
Modus komplotan pelaku, mereka masuk ke dalam Alfamart dengan cara merusak atap toko dan masuk melalui pelafon ke dalam toko Alfamart.
"Mendapat laporan tersebut, kita membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan ke Polres Pagar Alam," katanya.
Dari hasil penyelidikan tim telah mengetahui pelaku pencurian dan memastikan keberadaan pelaku di Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Terungkap, Identitas Komplotan Curat, Ternyata Ini Peran Pelaku Saat Bobol Rumah di Talang Sawah
BACA JUGA:Tim Opsnal Polres Pagar Alam Gulung 4 Komplotan Curat, Dalangnya Residivis
"Diback up Satreskrim Polres Lahat, tiga pelaku berhasil kita tangkap dan salahsatu pelaku yakni Dedi diamankan ke Polres Pagar Alam," ucap dia.
Dari penangkapan pelaku, Satreskrim Polres Oagar Alam mengamankan barang bukti kejahatan komplotan pelaku.
Diantaranya, 1 tablet merk samsung A7 lite, 1 Hp merk samsung A05, 1 Hp merek samsung 105, 1 unit TV digital merk LG, dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver.
Sementara itu, Kasi Humas IPTU Mansyur SH mengatakan, komplotan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya dapat mencapai 7 tahun penjara.
"Pelaku yang masih DPO segera untuk menyerahkan diri ke Polsek ataupun Polres," pungkasnya.