ATR/BPN Tekankan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

Senin 04-08-2025,14:53 WIB
Reporter : JOKO
Editor : JOKO

beliau menegaskan bahwa upaya ini adalah bentuk perlindungan jangka panjang terhadap hak-hak masyarakat adat.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir, mendukung percepatan pendaftaran tanah ulayat. 

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap tanah adat harus dimulai dari identifikasi yang jelas.

“Kalau kita bisa mengenali dan melindungi tanah ulayat sejak awal, isu pencaplokan tanah adat oleh pihak swasta atau investor dapat diminimalisasi. 

Perlindungan hukumnya bisa dipastikan sejak awal,” tegasnya.

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Strategi Komunikasi dan Layanan Publik

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan 314 sertipikat kepada 10 perwakilan penerima. 

Sertipikat tersebut terdiri atas sertipikat BMN/BMD, sertipikat wakaf, serta sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala Kanwil BPN Abdul Azis, Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Selatan, serta jajaran Forkopimda. 

Kehadiran seluruh pihak menegaskan komitmen bersama dalam melindungi tanah ulayat demi keberlanjutan hak masyarakat adat.

Kategori :