ABG Nekat Edarkan Ganja, Diciduk di Terminal Nendagung Saat Menunggu Pemesan

Jumat 25-07-2025,17:08 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Hasil pemeriksaan sementara,  batang bukti ganja yang diamanka dengan berat bruto 240 Gram dan selinting ganja berat bruto 20 gram.

Dari tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil Positif mengandung Metamfetamina dan Positif Tetra Hydro Cannabiol.

Pelaku sudah  tetapkan sebagai tersangka pengedar, dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas IPTU Doris.

Kategori :