KORANPAGARALAMPOS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Pagaralam, Zulfikri ST. Menurutnya, keputusan ini membawa angin segar bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan akan memberikan dampak positif yang signifikan.
Zulfikri menyoroti bahwa pemisahan pemilu akan sangat membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyiapkan segala sesuatu.
"Dengan pemisahan ini akan mengurangi beban, sehingga pemilu tidak keteteran untuk menyiapkan segala sesuatu seperti menyiapkan kertas suara, termasuk mengurusi administrasi," ujarnya.
BACA JUGA:Pastikan Seluruh Proses Pemilu Berjalan Sesuai Ketentuan
Efisiensi ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan proses pemilu berjalan lebih lancar dan tertib.
Salah satu poin penting yang ditekankan Zulfikri adalah kemampuan masyarakat untuk menentukan pilihan secara lebih fokus. Ia menyatakan, "Dengan adanya pemisahan pemilihan Nasional dan Daerah, sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan, sehingga tidak seperti pemilu yang sudah-sudah."
Pemilih akan memiliki konsentrasi penuh untuk menilai jejak rekam dari masing-masing calon, baik di tingkat nasional maupun daerah, sehingga dapat memberikan penilaian secara objektif. Hal ini tentu akan meningkatkan kualitas demokrasi dengan terpilihnya pemimpin yang benar-benar sesuai dengan aspirasi rakyat.
BACA JUGA:Zoom Meeting Bersama Mabes Polri, Polres Pagar Alam Evaluasi Keuangan Tahapan Pemilukada 2024
Bagi partai politik, keputusan MK ini juga membawa keuntungan. Zulfikri mengaku sangat setuju karena partai memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan konsolidasi.
"Sehingga punya waktu yang panjang untuk melakukan konsolidasi, baik tingkat kecamatan dan ranting," jelasnya.
Waktu yang lebih lapang ini dapat dimanfaatkan untuk menyiapkan diri dan melakukan verifikasi yang akan dilaksanakan oleh KPU dalam pemilu. Konsolidasi yang matang akan memperkuat struktur partai dan meningkatkan kualitas calon yang diajukan.
BACA JUGA:Cooling System Pascapemilukada, Polres Pagar Alam Perkuat Sinergi Elemen Masyarakat
Zulfikri menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, yang berarti harus dilaksanakan. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengatur pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun. Terkait implementasi keputusan MK, ia menjelaskan bahwa pelaksanaannya paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan. Jika lebih dari itu, akan ada perpanjangan dari DPRD.
Secara keseluruhan, Ketua DPD Partai Perindo Kota Pagaralam ini sangat mendukung keputusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia berharap, ke depan pemilu akan berjalan sesuai dengan harapan seluruh elemen masyarakat, menghasilkan pemimpin yang berkualitas, dan memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.