PAGARALAMPOS.COM – Proses eksekusi bangunan homestay dua lantai berlokasi di Jl. R. Soeprapto, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan akhirnya berhasil diekseskusi Pengadilan Negeri Pagar Alam dengan pengawalan Polres Pagar Alam dan Koramil pada Kamis (24/7/2025).
Diketahui, eksekusi bangunan megah dua lantai dengan plang Raisa Guest House dilakukan pihak Pengadilan Negeri Pagar Alam selaku juru sita berdasarkan putusan perkara perdata No. 03/Pdt.G/2023/PN PGA yang telah berkekuatan hukum tetap.
Objek sengketa yang dieksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 807 atas nama Ria Angraini seluas 198 m².
Jalannya eksekusi bangunan dilokasi sempat membuat kehebohan warga setemat dan menjadi tontonan warga lantaran banyak petugas kepolisian Polres Pagar Alam yang berjaga jaga mengamankan lokasi eksekusi.
BACA JUGA:Diduga Camat di Lahat Terjaring OTT, Diamankan Saat Rapat Bersama Puluhan Kades
BACA JUGA:Hindari Sengketa, 20 Aset Lahan Pemkot Segera Disertifikatkan
Tak hanya itu, jalannya mediasi sempat bersitegang antara Pengadilan Negeri Pagar Alam selaku juru sita dengan pihak termohon Jonsi Hartono yang mempertahankan objek sengketa.
Foto : Proses elsekusi objek sengketa berhasil dilakukan pihak PN diback up Polres Pagar Alam dan TNI.--Ist
Diketahui, jika tanah dan bangunan yang dieksekusi merupakan objek dalam sengketa dengan pemohon Burhan yang telah memenangkan sengketa tersebut berdasarkan keputusan PN Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kabag Ops Kompol Herry Widodo SH mengatakan, jika pihaknya melakukan pengawalan jalanya eksekusi.
""Pengawalan dari pihak kepolisian untuk mebgantisipasi gangguang jalannya eksekusi objek sengketa," katanya didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur.
BACA JUGA:Waduuh, di Pagar Alam Balap Liar Pake Taruhan, Dibubarkan Polsek Pagar Alam Utara
BACA JUGA:Kepergok Maling Kopi, ABG Ini Nyaris Jadi Sasaran Amukan Warga
Polres Pagar Alam mengerahkan 40 personel untuk pengamanan, didukung oleh aparat Koramil setempat.
Foto : Pengosongan objek sengketa berhasil dilakukan pihak PN diback up Polres Pagar Alam dan TNI.--Ist