"Pelaku berhasil kita selamatkan dari amukan warga yang kesal terhadap aksi pencurian yang dilakukan pelaku," ujarnya.
Pelaku langsung dibawa ke RSUD Besemah untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Residivis Curas Usai Dipelor Satreskrim
BACA JUGA:Ngeri, Komplotan Curas Ini Ambil Motor Todong Wisatawan Dengan Sajam, Pelakunya Diamankan
Mengenai kronologis aksi pelaku, kejadian bermula saat korban memergoki seorang pria mencurigakan dengan sepeda motor Honda Beat putih tengah berada di pondok kebun kopinya.
Rasa penasarannya kemudian korban, memergoki pelaku memasukkan buah kopi ke dalam karung yang telah disiapkannya.
"Saat hendak membawa hasil curian ke motornya, korban langsung menghadangnya," katanya.
Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh korban, dibantu dua warga lainnya.
Warga pun kemudian mengikat tangan dan kaki pelaku sambil menunggu polisi datang ke lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung buah kopi seberat 70 kg dan 1 unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor rangka MH1JFZ128HK130030 dan nomor mesin JFZ1E2133091.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya dapat mencapai 7 tahun penjara.
"Saat ini pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut," pungkasnya seraya mengatakan kepada warga yang melihat atau mengetahui aksi pencurian segera melapor ke polisian terdekat.