Pembangunan Perumahan Tunggu Revisi Perda Tata Ruang, Ada Lokasi Dilarang Dibangun di Pagar Alam

Kamis 17-07-2025,14:30 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Namun beberapa lokasi tersebut, masih diberikan izin dibangun perumahan semisal untuk rumah dinas di kawasan perkantoran. Peruntukan perumahan bagi pekerja atau pegawai di lahan perusahaan pemegang HGU.

BACA JUGA:PUTR Pangkas Pohon, Dukung Keandalan Jaringan Listrik PLN

Yang jelas, pengembangan pemukiman melalui pembangunan perumahan diharapkan bisa memenuhi tempat tinggal yang layak bagi masyarakat Pagar Alam khususnya MBR.

"Dari infornasi yang ada, jika di Pagar Alam masih terdapat sekitar 8.000 backog atau rumah yang dihuni lebih dari satu kepala keluarga, jadi masih banyak masyarakat perlu rumah," pungkasnya.

Kategori :