Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidoik, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.
BACA JUGA:Satres Narkoba Pagaralam Bongkar Sarang Transaksi Sabu
Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar, dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Doris didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.