PAGARALAMPOS.COM - Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah Indonesia terus berinovasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, termasuk dalam hal administrasi kependudukan.
Salah satu inovasi terbaru adalah peluncuran Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang populer disebut KTP Digital.
Namun, banyak masyarakat yang masih bingung mengenai perbedaan antara KTP Digital dengan E-KTP biasa yang selama ini digunakan.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap perbedaan antara keduanya, baik dari segi bentuk, fungsi, hingga cara penggunaannya.
BACA JUGA:Butuh Dana Darurat? Pinjam Saldo DANA Tanpa KTP, Cair Rp300 Ribu dalam Hitungan Menit!
1. Bentuk Fisik vs. Digital
Perbedaan paling mencolok antara E-KTP dan KTP Digital tentu terletak pada bentuknya.
E-KTP adalah kartu fisik berbahan plastik yang dicetak dan diberikan kepada warga negara sebagai bukti identitas resmi.
KTP Digital tidak memiliki bentuk fisik. Identitas ini berbasis aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone pengguna setelah melakukan aktivasi melalui sistem Dukcapil.
BACA JUGA:Cek NIK KTP Sekarang! Saldo OVO Rp 600 Ribu dari Bansos BPNT 2025 Siap Masuk Rekening!
Dengan demikian, KTP Digital tidak bisa dipegang secara fisik, melainkan berbentuk QR code dan data digital yang dapat ditunjukkan saat dibutuhkan.
2. Media Penyimpanan Data
E-KTP biasa menyimpan data pada chip yang tertanam dalam kartu tersebut. Chip ini dapat dibaca oleh alat pembaca (card reader) yang tersedia di instansi tertentu.
Sebaliknya, KTP Digital menyimpan seluruh data kependudukan dalam cloud storage milik pemerintah dan dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di HP.
BACA JUGA:Kabar Gembira! DANA Bansos BPNT Rp600 Ribu Telah Cair, Cek Apakah NIK e-KTP Anda Terdaftar!