Menteri ATR/BPN Minta Dirjen PHPT Tindaklanjuti Tunggakan Pelayanan Tanah Saat Rapim Evaluasi Semester I Tahun

Senin 14-07-2025,16:14 WIB
Reporter : JOKO
Editor : JOKO

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tunggakan layanan pertanahan yang terjadi di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. 

Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Evaluasi Semester I Tahun 2025, yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (11/07/2025) beberapa hari yang lalu.

Dalam arahannya, Menteri Nusron secara khusus menugaskan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) untuk segera meninjau dan menindaklanjuti tunggakan layanan yang masih mengendap. 

BACA JUGA:Sulawesi Kekurangan 361 RDTR, Menteri ATR Ajak Kolaborasi Pemerintah Daerah

Beliau juga meminta keterlibatan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin) serta para tenaga ahli untuk melakukan peninjauan berbasis data.

“Tolong dibantu Kapusdatin dan Tenaga Ahli, betul-betul di-review ada berapa tunggakan di setiap Kantah, permohonan layanan apa pun yang nyangkut, ada di mana saja,” tegas Menteri Nusron.

Laporan dari Kapusdatin menunjukkan bahwa dari seluruh Kantah yang ada, baru 58 Kantah yang sudah mengaktifkan layanan online. 

Ironisnya, sebagian besar dari Kantah yang aktif tersebut belum termasuk dalam 125 Kantah yang menangani 75% layanan pertanahan nasional. 

Kondisi ini, menurut Menteri Nusron, menjadi salah satu pemicu tingginya keluhan masyarakat terhadap pelayanan BPN.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Virtual Kota Tangerang Diapresiasi Sebagai Inovasi Layanan Digital

Menteri Nusron menekankan pentingnya identifikasi hambatan atau bottleneck yang terjadi dalam proses layanan, termasuk yang berkaitan dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Beliau meminta agar sistem pelayanan terkoneksi langsung dengan notaris maupun PPAT untuk memudahkan pemetaan hambatan.

“Kalau perlu, semua proses itu langsung terkoneksi dengan notaris atau PPAT, supaya kita tahu bottleneck-nya di mana, apakah di notaris atau di Kantah,” ujarnya tegas.

Rapim Evaluasi Semester I Tahun 2025 ini dilaksanakan dalam dua tahap.

Kategori :