Cegah Perambahan, KPH X Dempo Pagar Alam Patroli Hutan Lindung

Senin 09-06-2025,23:02 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Selain itu, KPH IX Dempo juga melakukan rehabilitasi lahan rusak.

Hingga kini, mereka telah berhasil merehabilitasi sekitar 4.000 hektare lahan dengan menanam kembali pohon keras dan tanaman buah-buahan.

Tahun lalu, kegiatan penanaman ini dilakukan di kawasan hutan lindung Dempo Utara. 

"Untuk kawasan hutan lindung yang dikelola oleh masyarakat, KPH IX Dempo menyebutkan bahwa ada delapan Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang berhak mengelola kawasan hutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan," jelasnya.

Setiap kelompok HKM diberikan hak kelola selama 35 tahun, dengan syarat tidak boleh mengalihkan atau memindahtangankan hak kelola tersebut kepada pihak lain. 

“Masyarakat yang tergabung dalam HKM memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan hutan lindung sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, mereka tidak boleh memindahkan hak kelola tersebut,” tegasnya. 

BACA JUGA:Berkas Perkara SHM di Hutan Lindung Segera ke Pengadilan

Untuk mencegah terulangnya kasus sertifikat yang mencaplok kawasan hutan lindung, Lonedi mengimbau agar pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kota Pagar Alam lebih rutin berkoordinasi dengan KPH IX Dempo, terutama dalam pengajuan sertifikat kepemilikan lahan yang diduga melibatkan atau berada di kawasan hutan lindung. 

"Koordinasi yang lebih intensif antara ATR BPN dan kami sangat penting agar kasus serupa tidak terulang lagi. Jika ada pengajuan SHM yang mencurigakan, kami harap bisa segera diinformasikan kepada kami," pungkasnya.

Kategori :