PAGARALAMPOS.COM - Niat mengantar pesanan narkotika berupa pil ekstasi, seorang kurir keburu diringkus tim Satres Narkoba Polres Pagar Alam pada Kamis (17/5/2025). Penangkapan kepada pelaku bernama Putra Hanjaya (36) di kawasan di Simpang Empat Lampu Merah, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Menurut keterangan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kasatres Narkoba AKP Sondi Nugaraha SH, terungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan pelaku Putra Hanjaya berawal dari laporan masyarakat jika di di kawasan Lampu Merah Nendagung dijadikan lokasi strategis untuk bertransaksi narkotika.
"Informasi tersebut kita kembangkan, dan anggota melakukan lidik di lokasi," ucap AKP Sondi, Senin (19/5/2025).
Alhasil, anggota mendapati seorang pria di lokasi dengan gelagat mencurigai. Saat itu, pelaku langsung diamankan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan didapat empat butir narkotika jenis ekstasi warna pink sebanyak 4 butir dibungkus pelastik klip bening.
BACA JUGA:Mahasiswa Ini Diringkus Edar Ekstasi, Juga Ada Sabu dalam Pirex Kaca
BACA JUGA:Tak Kapok 3 Kali DiBui, Residivis Ini Kembali Edarkan Sabu
BACA JUGA:Bonceng Istri, Yansah Tertangkap Bawa Sabu 1/2 Kg
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah di Dusun Pagar Din, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara.
Foto : Barang bukti empat butir ekstasi, handphone dan alar hisab sabu --pagaralampos.com
"Selain ekstasi, kita juga mengamankan barang bukti lain yakni seperangkat alat hisab sabu berupa bong yang disembunyikan di belakang sofa," katanya.
Dari pemeriksaan, jika pelaku mengaku sebagai kurir saja. "Menurut pengakuannya, jika barang itu akan diantar diduga kepada pemesan atas perintah orang lain," ucap AKP Sondi lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Diciduk di Kampung Bersinar, Paketan Sabunya Sebanyak Ini
BACA JUGA:Apes, Pasutri Ini Kepergok di Penginapan, Ternyata Simpan Sabu
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis sabu (metamfetamin) dan ganja (THC). Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 1,74 gram.
Untuk sementara pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.