3. Industri pengolahan – Rp 3.841.548
4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin – Rp 3.869.160
5. Konstruksi – Rp 3.856.275
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor – Rp 3.837.867
7. Pengangkutan dan pergudangan – Rp 3.872.456
8. Informasi dan komunikasi – Rp 3.832.344
9. Aktivitas penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya – Rp 3.804.733
UMSP ini mulai berlaku sejak bulan Mei 2025, dengan pembayaran gaji sektoral pertama dilakukan pada bulan Juni mendatang. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif dan memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor strategis.